Pemilu 2024

Nasib Kades di Tulungagung yang Diduga Kampanye Paslon 02 Lolos dari Jeratan Pidana : Tak Terbukti

Penulis: David Yohanes
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kades Kradinan, Eko Sujarwo saat diklarifikasi Bawaslu Tulungagung, Senin, (26/2/2024).

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Eko Sujarwo lepas dari jerat pidana kampanye.

Sebelumnya Eko terindikasi melakukan kampanye untuk pasangan Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menyatakan, Eko tidak terbukti melakukan kesalahan.

"Kesimpulannya memang belum memenuhi unsur pidana Pemilu," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito.

Pungki memaparkan, pihaknya telah melakukan kajian pada Kamis (22/2/2024) kemarin.

Baca juga: Video Sejumlah Kades di Sidoarjo Deklarasi Dukung Paslon No Urut 2 Jadi Sorotan, Kini Diselidiki

Kajian ini berdasar penyelidikan yang dilakukan Sentra Gakkumdu.

Hasilnya kemudian diplenokan untuk menarik kesimpulan kemungkinan ada tidaknya pelanggaran pidana kampanye.

"Kami sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan sejumlah saksi yang ada di lokasi," sambung Pungki.

Lokasi dugaan kampanye itu ada di sebuah warung kopi di luar Desa Kradinan.

Acara itu bersifat spontan dan tidak ada yang mengorganisasi.

Demikian juga kaus Prabowo-Gibran yang dikenakan Eko juga bukan miliknya sendiri.

"Kaus itu milik orang lain yang diberikan ke dia saat itu. Orang-orang yang terekam juga mereka yang biasa ngopi di warkop tersebut," ungkap Pungki.

Eko juga tidak mempengaruhi orang lain untuk mencoblos calon tertentu.

Sikap Kades juga dinilai tidak memenuhi unsur pasal 490 Undang-undang pemilu,  karena tidak merugikan atau menguntungkan calon tertentu.

Kesimpulan ini telah disampaikan Bawaslu secara resmi ke yang bersangkutan.

Halaman
12

Berita Terkini