Laporan Wartawan Tribun Jatim Network.COM, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Relawan Pro Demokrasi mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Relawan ini melaporkan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Tanggul Jember, karena diduga telah melakukan penggelembungan suara terhadap Caleg DPRD Jember Nomor Urut 02 dari PDI Perjuangan.
"Jadi ada pergeseran suara di Internal Partai, dari suara Nomor Urut 08 dialihkan ke nomor urut 02 Partai PDI Perjuangan," ujar Agus Wiyanto, Anggota Relawan Pro Demokrasi saat berada di Kantor Bawaslu Jember, Rabu (27/2/2024).
Menurutnya, penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Tanggul sangat ugal-ugalan. Bahkan ada 1000 suara Pemilu 2024 diberikan kepada Caleg Nomor Urut 02 PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Jember.
"Pergeserannya sampai 1000 suara lebih. Makanya kami datang ke sini. Karena demokrasi yang berjalan khususnya Dapil 7 Khususnya Kecamatan Tanggul telah diciderai. Buat apa dilakukan Pemilu kalau ujung-ujungnya dimenangkan penyelenggara," kata Wiyanto.
Dia menyatakan bahwa, temuan tersebut setelah adanya banyak perbedaan angka, dari Formulir C Hasil Pemilu 2024 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan D Hasil Pleno PPK.
"Yang kami bawa ini C Hasil dan D hasil, yang kami jadikan bukti untuk diserahkan ke Bawaslu Jember," ungkapnya.
Wiyanto mengungkapkan, suara yang digeser tersebut merata di delapan desa di Kecamatan Tanggul. Sehingga, Bawaslu Jember harus menindak tegas.
Baca juga: Suara Caleg di Jember Menggelembung, Ada yang dari Nol Jadi 46, KPU Menduga Ada Kecurangan
"Harapannya, agar Bawaslu merekomendasi untuk dilakukan Rekap ulang suara. Kalau perlu dilakukan tindak pidana Pemilu," jlentrehnya.
Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Devi Aulia Rahim mengakui telah menerima laporan tersebut.
"Laporan itu, akan kami lakukan pengkajian. Kalau itu memenuhi syarat, akan kami tindak lanjuti," tanggapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Jember Widarto mengaku belum menerima kabar tersebut. Karena hingga kini tidak ada laporan masuk.
"Apakah itu kanibalisme, ataukan pergeseran antar partai. Yang jelas saat ini, hal tersebut masih kewenangan dari penyelenggara Pemilu 2024," tanggapnya.
Widarto menilai, saat ini seluruh persoalan kepemiluan ,masih kewenangan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengkoreksi.
Baca juga: Kader NasDem Banting Kursi di Kantor PPK Sumbersari Jember, Minta Bawaslu Tegas, Ini Penyebabnya