Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Purwanto
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Praktisi Hukum Pemilu, Sri Sugeng Pujiatmiko memberikan pandangan terkait tuduhan penggelembungan suara terhadap Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jatim Dapil Malang Raya dari PDI Perjuangan (PDIP), Jumat (15/3/2024).
Tuduhan penggelembungan suara tersebut dilontarkan tim hukum Caleg DPRD Provinsi Jatim Dapil Malang Raya, Gunawan.
Sri Sugeng Pujiatmiko memiliki pandangan, jika fenomena atau isu pergeseran suara dalam sistem proporsional terbuka sangat memungkinkan terjadi.
Dia juga menyampaikan kecermatan masing-masing individu menjadi kunci agar tidak timbul kecurangan pada saat proses pemilihan tengah berjalan.
"Sebetulnya dalam setiap tahapan, mulai penghitungan sampai rekapitulasi di tingkat TPS, PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi telah diberikan ruang yang sangat cukup untuk melakukan pencermatan terhadap proses rekapitulasi, dan hasil perolehan suaranya," terang Sugeng, sapaan akrabnya.
"Jadi dapat dilihat di Sirekap C Hasil yang di-upload dan bukan Sirekap perolehan suara di samping C Hasil yang di-upload, yang kemarin sempat menjadi polemik ada perubahan suara," tambahnya.
Seperti diketahui, rekapitulasi suara di tingkat Provinsi Jawa Timur telah dituntaskan KPU.
Para caleg sudah mengetahui perolehan suara masing-masing serta perolehan suara partai politik (parpol), dari perolehan suara partai ditambah suara dari seluruh caleg.
Selanjutnya untuk menentukan konvensi suara akan dilakukan menggunakan metode Sainte Lague, sehingga dapat diketahui setiap parpol memperoleh berapa kursi dalam setiap dapil.
Baca juga: Bawaslu Tulungagung Klarifikasi Panwascam, Terkait Suap PPK untuk Pindahkan Suara PDI Perjuangan
"Maka dengan selesainya rekapitulasi di KPU provinsi, dan sudah diketahui berapa kursi yang diperoleh parpol dalam satu dapil, serta siapa caleg yang akan jadi itu didasarkan pada perolehan suara yang paling banyak," jelas Sugeng.
"Sudah lazim terjadi setiap pemilu, akan banyak caleg menuduh caleg lain yang memperoleh suara terbanyak di internal parpol dalam satu dapil melakukan kecurangan dengan menggelembungkan suara, mencuri suara, menggeser suara, dan lain sebagainya" ungkap Sugeng.
Penulis buku "Penanganan Pelanggaran Pemilu dalam Teori dan Praktik" yang sempat menjadi buku best seller ini menambahkan, para caleg yang mengklaim adanya penggelembungan suara seharusnya melakukan pencermatan sejak rekapitulasi di tingkat PPK, bukan justru sekarang baru bersuara.
"Kenapa caleg yang saat rekapitulasi di PPK tidak melakukan pencermatan dan jika terdapat perubahan perolehan suara atau pergeseran atau penggelembungan suara tidak melakukan mekanisme perbaikan atau menulis di formulir keberatan yang sudah disediakan oleh KPU, dan kenapa sekarang menjadi merasa gerah ketika perolehan suaranya tidak menjadi kursi," urai Sugeng.
Lebih jauh, Sri Sugeng menyampaikan, tuduhan dari caleg terhadap caleg lain terkait adanya penggelembungan suara sama saja menampar wajah sendiri bilamana tanpa dilengkapi bukti yang valid.