Berita Viral

Tak Nikahi Gadis yang Melahirkan Anaknya, Pak Kades Cuma Didenda Rp 50 Juta, Janji Manis Diingkari

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: Tak Nikahi Gadis yang Melahirkan Anaknya, Pak Kades Cuma Didenda Rp 50 Juta, Janji Manis Diingkari

TRIBUNJATIM.COM - Ulah Pak Kades membuat seorang gadis hamil hingga melahirkan.

Pak Kades berjanji menikahi sang gadis namun ingkar.

Pak Kades itu adalah Apriyanto Kletus Obe atau Rinto Obe atau AKO.

Ia merupakan Kepala Desa di Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.

Baru-baru ini, Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang, Nusa Tenggara Timur memvonis sang kades denda Rp 50 juta karena ingkar janji kepada kekasihnya, MT (25).

Si Pak Kades tak mau bertanggungjawab setelah menghamili kekasihnya MT hingga melahirkan anak perempuan yang kini berusia 5 bulan.

Padahal terlapor telah berjanji menikahi korban sesuai surat pernyataan yang sebelumnya telah dibuat.

"Sehingga berkaitan dengan putusan dari PN Oelamasi pada Kamis (14/3/2024), tergugat dihukum membayar Rp50 juta kepada penggugat," kata Kuasa Hukum MT, Jeremia Alexander Wewo, melansir dari Tribunnews.

Baca juga: Nasib Kades di Magetan Kepergok Judi saat Bulan Ramadan, Pemkab Singgung Mekanisme Pemberhentian

Jeremia menjelaskan, dalam perkara itu kliennya menggugat kepala desa dalam perkara ingkar janji menikahi yang terdaftar dalam nomor register 83/PDT.G/2023/PN.OLM di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Sehingga, kasus itu mulai disidangkan pada awal Januari 2024 dengan agenda mediasi. Namun, saat itu Rinto Obe tidak hadir.

Selanjutnya, ditunda lagi ke Kamis (7/3/2024) hingga akhirnya baru berhasil pada Kamis (14/3/2024).

"Perkara ini berakhir di mediasi dan tidak dilanjutkan ke upaya hukum. Dalam aturan, putusan perdamaian itu inkracht dan mengikat. Sehingga tergugat tidak melanjutkan upaya hukum apapun," ungkapnya.

Saat mediasi, kata Jeremia, Rinto mengaku bersalah. Selain itu, Rinto bersedia mengganti rugi Rp 50 juta.

Baca juga: Sakit Hati Kades karena Anak Kalah Pileg, Pecat Sepihak 21 Ketua RT dan 6 RW: Tidak Sepaham Buat Apa

Selanjutnya, Rinto juga bersedia membayar biaya pemeliharaan anak dengan rincian sebelum masuk sekolah dasar (SD) dibayar sebesar Rp500 ribu.

Bila sudah masuk SD, maka biayanya berubah menjadi Rp1 juta.

Halaman
123

Berita Terkini