- Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran tersedia.
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib membawa KTP & bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code.
- Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan dengan cara:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan.
Masyarakat juga dapat melakukan pemesanan paket penukaran uang Rupiah pada SERAMBI 2024 melalui website PINTAR (https://pintar.bi.go.id) serta mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Baca juga: Tanggal THR PNS, TNI, Polri Ditransfer ke Rekening, Lengkap Besaran Nominalnya sesuai Gaji Terbaru
Cara Penukaran Uang dengan PINTAR
- Klik menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling kemudian pilih Provinsi sebagai lokasi untuk melakukan penukaran.
- Setelah itu, pilih lokasi dan waktu pelaksanaan penukaran yang diinginkan dan klik "Lanjutkan".
- Input data pemesan pada website PINTAR dan klik "Lanjutkan".
- Selanjutnya, pemesan dapat memilih pecahan yang tersedia pada SERAMBI 2024, dengan total maksimal Rp4.000.000 dan juga tersedia penukaran UPK 75.
- Setelah selesai melakukan pemesanan, website PINTAR akan menampilkan kode pemesanan (dapat berupa QR Code).
- Kode pemesanan tersebut selanjutnya beserta KTP asli ditunjukkan kepada petugas kas keliling untuk dilakukan verifikasi pada saat pelaksanaan penukaran uang Rupiah.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com