Ramadan 2024

Hukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadan, Apakah Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Fikihnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seseorang sedang memotong kuku - Ketahui hukum memotong kuku saat puasa.

TRIBUNJATIM.COM - Kegiatan potong kuku lazim dilakukan seseorang ketika merasa kukunya sudah panjang dan harus dibersihkan.

Bagaimana jika memotong kuku dilakukan saat puasa Ramadan 2024?

Seperti diketahui, potong kuku adalah salah satu rutinitas merawat diri dan menjaga kebersihan.

Lantas apa hukum memotong kuku saat puasa?

Simak ulasan selengkapnya di artikel ini.

Baca juga: Hukum Tidur Seharian saat Puasa Ramadan, Apakah Tetap Sah? Simak Tips Mengatur Pola Tidur saat Puasa

Hukum memotong kuku saat puasa

Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Mas Said Surakarta Prof. Dr. KH. Syamsul Bakri, S.Ag., M.Ag. menjelaskan, hukum memotong kuku termasuk sunah.

“Memotong kuku termasuk sunah Nabi Muhammad," kata Syamsul, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

Syamsul juga menjawab kekhawatiran sejumlah orang, apakah memotong kuku membatalkan puasa.

“Jadi kalau bicara fikih puasa, kembali lagi ke fikih dasar puasa, yaitu apa saja yang membatalkan puasa," kata Syamsul.

"Di situ tidak ada yang namanya memotong kuku. Itu kan tidak ada, berarti tidak membatalkan puasa,” jelasnya.

Baca juga: Hukum Puasa karena Kerja Berat, Tetap Harus Niat Berpuasa, Ini Golongan yang Dapat Keringanan

Dihubungi secara terpisah, penceramah Ustaz Maulana juga menyampaikan bahwa memotong kuku saat puasa di bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa seseorang.

"Memotong kuku saat bulan Ramadan atau puasa aman untuk dilakukan," kata Ustaz Maulana.

Menurut Ustaz Maulana, memotong kuku tidak membahayakan rongga mulut atau lainnya karena berada di luar tubuh.

"Yang terkait adalah kebersihan dikhawatirkan kalau ada najis yang menempel maka terhalang air pada anggota tubuh," jelas Ustaz Maulana.

Baca juga: Jelang Lebaran 2024 Jangan Tertipu, Ketahui Cara Membedakan Uang Palsu dan Asli, Lakukan Langkah Ini

Halaman
12

Berita Terkini