Berita Madura

Video Perang Sarung di Bangkalan Layaknya Gangster Resahkan Warga, Polisi Tak Tinggal Diam

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekaman video menggambarkan aksi saling serang hingga saling pukul antar sekumpulan remaja menggunakan buntelan sarung, beredar masif di sejumlah grup WhatsApp dalam empat hari terakhir. Aksi perang sarung itu tampak semakin memanas bahkan hingga perlu dilerai.

“Perang sarung ini selain merugikan diri sendiri, juga merugikan orang lain. Apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi lebaran, ajang saling silaturahmi dengan sanak saudara, keluarga, dan sahabat. Kalau semisal perang sarung terjadi hingga menderita sakit dan berujung masuk rumah sakit atau lebih fatal lagi, pelakunya bisa dijerat dengan pidana kriminal,” pungkasnya.

Sanksi pidana terhadap para pelaku perang sarung juga ditegaskan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya. Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

“Tidak ada tradisi kegiatan perang sarung, jika ada laporkan. Itu penyimpangan tradisi Ramadhan, tawuran berkedok perang sarung,” tegas Febri.  

Berita Terkini