TRIBUNJATIM.COM - Pasangan suami dan istri yang sudah sah menikah memang boleh berciuman atau berpelukan.
Namun bagaimana jika hal tersebut dilakukan ketika berpuasa?
Diketahui Ramadan 2024 atau bulan puasa merupakan momentum untuk menahan hawa nafsu termasuk ciuman.
Lalu apakah boleh mencium istri saat puasa?
Seperti apa penjelasan hukum cium suami atau istri saat puasa?
Kita tahu bahwa saat berpuasa, seseorang tidak hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum, tapi umat muslim juga harus menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya.
Baca juga: Bolehkah Tidur Seharian saat Puasa, Apakah Membatalkan? Berikut Tips Mengatur Pola Tidur saat Puasa
Dalam praktiknya, ada beberapa permasalahan kecil yang mungkin dapat membuat seseorang ragu.
Yang paling sering didapati adalah ragu bahwa hal yang dilakukannya itu dapat membatalkan puasanya atau tidak.
Seperti salah satunya mencium istri saat dalam kondisi berpuasa.
Sebagian orang ada yang berpikir mencium istri yang sudah sah dinikahi dapat membatalkan puasa.
Lalu benarkah demikan?
Simak penjelasan mengenai hukumnya dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com ( grup TribunJatim.com ) berikut ini.
Baca juga: Warga Ponorogo Segera Merapat, di Jalan Baru Berjejer Penjual Takjil, Harga Mulai Rp 1000an
Hukum cium istri atau suami saat puasa
Terkait hukum mencium istri atau suami saat sedang berpuasa sebenarnya sudah pernah dijelaskan oleh dai kondang Ustad Abdul Somad.
Penjelasan itu disampaikan Ustad Abdul Somad menjawab pertanyaan dari seorang jamaah, sebagaimana ditayangkan dalam video singkat kajiannya yang diunggah YouTube Dakwah Muslim pada 25 September 2019 silam.