Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung masih mematangkan rencana pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para aparatur sipil negara (ASN).
THR ASN Pemkab Tulungagung ini akan diberikan paling lambat 10 hari menjelang Idl Fitri.
Diharapkan para ASN bisa mempersiapkan hari raya dengan menggunakan dana ini.
"Peraturan pemerintah (PP) soal THR ini sudah ada. Peraturan Bupati (Perbup) dalam proses," jelas Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno.
Perbup ini nantinya yang jadi dasar pencairan THR di tingkat kabupaten.
Untuk besaran THR masih dalam proses penghitungan.
Baca juga: PDOI Jatim Sambut Positif Imbauan THR untuk Ojol: Jadi Sejarah Pertama
Baca juga: Besaran THR 2024 untuk Pegawai Swasta, Driver Ojol hingga Kurir, Begini Aturan Penghitungannya
Namun sejumlah komponen yang dimasukkan, antara lain gaji, tunjangan dan gaji.
"Kalau gaji ke-13 nanti di Bulan April. Ini beda, ada sejumlah komponen yang dimasukkan," sambungnya.
THR ini akan diterima seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun tenaga honorer tidak termasuk dalam kelompok yang akan mendapatkan THR.
Alasannya, tenaga honorer menjadi tanggungan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempekerjakan, bukan Pemkab Tulungagung.
Baca juga: Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR ke Karyawan, Pemkot Malang: Harus Sudah Diterima 3 April 2024
"Honorer kan bukan ASN. Yang dapat hanya ASN," tegas Pj Bupati.
Selain itu para ASN juga diwajibkan membayar zakat fitrah.
Nilai yang dipatok adalah Rp 15.000 untuk 1 kg beras kualitas premium.