Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR ke Karyawan, Pemkot Malang: Harus Sudah Diterima 3 April 2024

Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR ke karyawan tepat waktu, Pemkot Malang: Harus sudah diterima pada 3 April 2024.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
uangteman.com via Sripoku
ILUSTRASI THR - Pemerintah Kota Malang mempersiapkan sanski bagi perusahaan yang tidak teratur membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang mempersiapkan sanski bagi perusahaan yang tidak teratur membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan, ada tahapan sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pertama, berupa teguran tertulis, kedua, pematasan kegiatan usaha.

Ketiga, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, dan keempat pembekuan kegiatan usaha.

Agar terhindar dari sanksi, Arif Tri Sastyawan mengimbau perusahaan tertib membayar THR kepada karyawannya.

"Sesuai juknis, kalau tidak boleh dicicil ya tidak boleh dicicil, harus sesuai dengan peraturan yang ada. Makanya itu, nanti kami sampaikan ketika sudah ada juknisnya, aturan mainnya seperti apa nanti kami sampaikan juga," kata Arif Tri Sastyawan, Kamis (21/3/2024).

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Artinya, THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 3 April 2024.

Pemkot Malang segera mensosialisasikan kebijakan terkait THR.

Pemkot Malang juga akan membuka posko pengaduan.

Baca juga: Besaran THR 2024 untuk Pegawai Swasta, Driver Ojol hingga Kurir, Begini Aturan Penghitungannya

"Jadi keberadaan posko ini untuk menerima laporan dari pekerja atau tenaga kerja seperti perusahaannya tidak memberikan THR," katanya.

Posko pengaduan ini akan dibuka H-7 hingga H+7 Lebaran.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan, maka akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

"Akan kami laporkan ke provinsi, seandainya ada pelanggaran dari perusahaan yang tidak memberikan kewajiban untuk memberikan THR kepada pekerja. Untuk sanksi keputusan dari provinsi, karena pengawasan dari sana," katanya, Kamis (21/3/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved