"Lipstik tak membatalkan puasa kecuali pakai lipstik sambil minum es teh, karena lipstik itu di luar," ungkap UAS disambut tawa hangat oleh jamaah.
Menurut pendakwah jebolan Universitas Al Azhar ini, di dalam mazhab Hambali, hal-hal yang berhubungan dengan di luar tubuh tidaklah batal.
"Dalam Mazhab Hambali, jangankan di luar, ujung lidah yang mencicip gula tidak batal."
"Tapi mencicip sekali jangan setengah mangkuk," lanjutnya.
Senada, Buya Yahya lewat kanal YouTube juga pernah menjelaskan mengenai hukum menggunakan pelembab bibir.
Saat sedang berpuasa, tentu cairan tubuh akan berkurang lantaran tidak mengonsumsi makanan maupun minuman.
Tak jarang beberapa orang akan mengalami bibir kering dan pecah-pecah selama menjalankan ibadah puasa.
Ternyata penggunaan pelembab bibir juga tidak membatalkan puasa.
Hal ini dikarenakan penggunaan pelembab bibir sama halnya dengan pengunaan lipstik, yakni diaplikasikan di bagian luar.
Namun penggunaan lipstik maupun pelembab bibir ini jangan sampai tertelan.
"Gada masalah, letakan di bibir mu asalkan hati-hati jangan sampai tertelan," kata Buya Yahya.
"Kalau terasa masuk ke mulut, ludahkan," sambung beliau.
Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan jika lipstik maupun pelembab bibir ini masuk ke mulut, terasa, dan kemudian tertelan, dapat mengakibatkan puasa menjadi batal.
Hukum Berhias bagi Perempuan dalam Islam
Perempuan tidak dilarang untuk berhias diri, terlebih seorang istri untuk suami.
Berhias diperbolehkan, namun tidak secara berlebihan dan tidak mengubah apa yang telah Allah berikan.