Ramadan 2024

Hukum Berkata Kotor di Bulan Ramadan, Apakah Membatalkan Ibadah Puasa? Berikut Penjelasannya

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi berkata kotor saat puasa, apakah dapat membatalkan ibadah puasa? Ini penjelasannya.

Selain itu, puasa juga batal ketika suami-istri melakukan hubungan seksual.

"Di luar itu, tidak membatalkan puasa. Kalau menangis juga tidak ada masalah," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/3/2024).

Meski begitu, Anwar menyatakan, tindakan marah-marah dan menangis dengan cara yang tidak tepat hukumnya haram dan dapat menimbulkan dosa bagi orang yang melakukannya.

Baca juga: Hukum Pamer Makanan ke Orang Puasa dalam Islam: Bukanlah Haram, Tapi Ada Hal yang Harus Diperhatikan

Baca juga: Hukum Pacaran saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ustaz Abdul Somad: Kewajiban Puasanya akan Gugur

Marah dan menangis yang dilarang

Anwar menyebutkan, marah kepada orang yang salah akan menimbulkan dosa bagi pelakunya. Ini karena orang tersebut telah berlaku zalim atau tanpa belas kasih kepada orang lain.

"Hukumnya kalau marah kepada orang yang tidak tepat dimarahi maka berarti kita telah berlaku zalim kepada orang lain. Berlaku zalim hukumnya haram," tegas Anwar.

Sementara itu, dia membolehkan seseorang menangis ketika sedih. Contohnya ketika orangtua meninggal dunia. Namun, orang yang menangis tidak boleh sambil meratap.

Ilustrasi - Penjelasan tentang apakah menangis membatalkan puasa. (freepik.com/cookie_studio)

Anwar menerangkan, orang yang menangis sambil meratap dengan mengeluarkan kata-kata yang mencerminkan dirinya bukan orang beriman, hukumnya haram.

Misalnya, mengeluarkan kata-kata yang menggambarkan keputusasaan atau kesedihan yang berlebihan.

"Putus asa dilarang dalam agama. Hukumnya adalah haram," imbuhnya lagi.

Hal-hal yang membatalkan puasa

Lebih lanjut, Anawar menyebutkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa berupa makan, minum, dan melakukan hubungan suami-istri.

Selain itu, dia menyatakan merokok juga membatalkan puasa meski pelakunya tidak memasukkan makanan atau air ke dalam tubuh.

"(Puasa batal karena) memasukkan sesuatu yang berasal dari suatu benda ke dalam mulut dan yang merokok tersebut merasa puas dan senang," jelas dia.

Tak hanya itu, puasa juga dapat batal ketika orang yang menjalaninya muntah secara sengaja, haid atau nifas, memasukkan benda melalui alat kelamin, bersetubuh atau keluar mani dengan sengaja, murtad atau keluar dari Islam, serta mengalami gangguan jiwa.

Adapun hal-hal yang tidak membatalkan puasa, termasuk menggosok gigi, berkumur, serta mandi dan berenang.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co

Berita tentang Ramadan 2024 lainnya

Berita Terkini