"Saya luka ringan sam. Cuma memar badan ini. Tapi temen saya parah masih nginap di rumah sakit," katanya.
Saking parahnya Pradana sampai tak berniat memperbaiki Isuzu Traga tersebut.
"Tidak kak (diperbaiki). Mau dikilo," katanya.
Sebenarnya Jasa Raharja telah menjamin seluruh korban kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur pada Rabu (27/3/2024).
Seluruh korban dalam kecelakaan di Gerbang Tol Halim dijamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban luka mendapat jaminan biaya rawatan dari Jasa Raharja sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan dalam kecelakaan di Gerbang Tol Halim ada 4 korban luka.
"Tiga korban dirawat di RS UKI dan 1 korban dirawat di RS Polri. Seluruh korban telah mendapatkan jaminan biaya perawatan," katanya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com