"Kebaikan orang tua merawat Anda belasan atau puluhan tahun Anda lupakan karena kebaikan seseorang yang baru beberapa bulan," tutur Buya Yahya.
Buya Yahya pun menjelaskan soal nikah siri sebenarnya sah-sah saja.
"Adapun masalah pernikahan Anda memang dalam fiqih Syafi’i saat dua calon mempelai berada di tempat yang lebih dari 2 marhalah atau 84 km kemudian minta dinikahkan oleh hakim atau muhakkam (orang soleh yang dipilih untuk menikahkan) dengan dihadiri 2 saksi maka penikahanya adalah sah," kata Buya Yahya.
Akan tetapi yang harus kita sadari bahwa pernikahan tidak cukup hanya urusan sah dan tidak sah, akan tetapi barokah dan ridha orang tua adalah amat penting.
Perlu diperhatikan juga kata Buya Yahya, memang ada akad yang sah, namun mengandung dosa.
"Banyak transaksi juga akad yang sah, namun mengandung dosa seperti jual belinya seorang laki-laki yang wajib jum’atan di saat azan jumat dikumandangkan"
"Bahkan kadang membawa dosa besar yang akan menjadi sebab kehancuran nilai akad yang sudah sah tadi, yaitu seperti pernikahan yang tidak diridhai orang tua lalu dilaksanakan dengan cara tersebut yang anda lakukan memang pernikahannya sah namun tetap dosa," imbuhnya.
Terlanjur Nikah Siri, Lakukan Hal Ini
Jika sudah terlanjur kawin lari dan nikah siri tanpa restu orang tua, Buya Yahya menyarankan agar orang tersebut mengoreksi kesalahan dan segeralah meminta maaf kepada orang tua dan memperbanyak pengabdian kepada mereka.
Sebab pernikahan yang dilaksanakan dengan menyakiti orang tua tidak akan membawa kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
"Karena pernikahan sudah terjadi berusahalah dan terus berusaha untuk mencari ridha orang tua, meminta maaf serta meningkatkan pengabdian anda sebaik-baiknya,"
"Bukan anda menjauh dari orang tua. Jika orang tua masih marah, anda jangan berusaha dengan kekerasan, akan tetapi dengan kesabaran, sampai orang tua anda ridha. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com