Berita Viral

Peziarah Kaget Disuruh Bayar Rp 500 Ribu di Makam Raja Imogiri, Pihak Keraton Bahas Pakaian: Tak Ada

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peziarah Kaget Disuruh Bayar Rp 500 Ribu di Makam Raja Imogiri, Pihak Keraton Bahas Pakaian: Tak Ada

Lalu, khusus kejadian pada itu berlangsung saat makam sedang tidak dibuka.

"Sedangkan izin pada waktu tidak buka, biasanya diinformasikan Abdi Dalem untuk meminta izin ke Sriwandawa atau Panitrapura," tuturnya saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2024).

Baca juga: Pengemudi Ertiga Kesal Ganti Ban Serep Bayar Rp200 Ribu, RT Kuak Kronologi Sebenarnya, Montir: Berat

Adapun aturan waktu buka peziarah, kata KRT Purwosamantri, berlangsung pada Senin pukul 10.00-13.00 WIB, Jumat pukul 13.30-16.00 WIB, Minggu atau Ahad pukul 10.00-13.00 WIB.

Ia menambahkan, tidak ada aturan mengenai retribusi untuk membuka portal di wilayah makam.

"Kalau aturan retribusi atau untuk membuka portal itu tidak ada. Kalau aturan portal itu kan dari Surakarta, kalau Yogya tidak ada portalnya," jelasnya.

Pihaknya bersama Puraraksa dan Panitrapura siap menindaklanjuti keluhan peziarah mengenai getok harga yang viral tersebut.

Apabila terbukti bersalah, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada Abdi Dalem yang terlibat.

"Untuk pendisiplinan dan hukuman itu nanti dari Keraton dan kerja sama dengan beberapa lembaga yang ada," jelas KRT Purwosamantri.

Terkait penyewaan pakaian adat jawa, lanjut KRT Purwosamantri, hal tersebut termasuk ke dalam usaha milik Abdi Dalem.

Oleh karena itu, pihak Keraton Ngayogyakarta tidak terlibat dalam hal tersebut.

Kendati demikian, pihaknya berpesan kepada seluruh peziarah Makam Raja Imogiri untuk mengenakan pakaian yang disyaratkan sejak dari rumah sebelum kemudian masuk ke Imogiri.

"Dan nanti kami akan menghubungi orang yang memposting (informasi terkait retribusi yang tidak wajar di Makam Raja Imogiri) untuk meminta kronologi kejadian yang lengkap," ujarnya.

Kini, pihak keraton pun memanggil juru kunci yang terlibat dalam kejadian itu untuk dimintai keterangan.

"Untuk sementara sudah dipanggil (juru kunci) oleh atasannya langsung Bupati Puralaya Imogiri KRT Reksakusuma untuk dimintai keterangan," kata KRT Purwosemantri, dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/4/2024).

"Yang selanjutnya selanjutnya dilaporkan ke Penghageng KH Panitrapura/Kawedanan Sri Wandawa," tambahnya.

Baca juga: Jual Teh Manis Rp45 Ribu, Nasib Warung Kini Tutup, Polisi Geram Sama Tabiat Pemilik yang Getok Harga

Halaman
1234

Berita Terkini