Dia menegaskan bahwa tidak ada retribusi bagi pengunjung makam.
Namun, pengunjung memang harus menyewa pakaian adat jawa.
Hal ini lantaran peziarah wajib mengenakan pakaian adat jawa.
"Sebenarnya tidak ada retribusi. Hanya saja untuk masuk berziarah diwajibkan memakai pakaian adat jawa yang sudah ditentukan, dan para Abdi Dalem (perkumpulan) menyewakan dengan nominal tertentu," katanya.
Dia juga mengatakan tidak ada kewajiban pengunjung untuk memberikan sesuatu kepada Abdi Dalem.
"Tidak ada peraturan dari Keraton untuk peziarah yang mewajibkan memberikan apa pun kepada Abdi Dalem. Kalau ada peziarah yg memberikan sesuatu kepada Abdi Dalem itu sifatnya pribadi," ungkapnya.
Baca juga: Ketahuan Bohong, Warung yang Getok Harga di Puncak Beda dari Perjanjian, Alasan: Nongkrong Lama
Purwosemantri juga menegaskan bahwa tidak dibenarkan bagi Abdi Dalem meminta sejumlah uang kepada pengunjung makam.
"Tidak dibenarkan Abdi Dalem meminta sejumlah uang kepada peziarah. Dan aturan itu benar-benar dibekalkan kepada para Juru kunci oleh Bupati Juru kunci Imogiri," katanya.
Sebelumnya juga viral kasus tarif masuk objek wisata Air Terjun Sikulikap di Sumatera Utara.
Bagaimana tidak, mobil kini dikabarkan akan diminta bayar Rp80 ribu.
Tak pelak banyak wisatawan yang protes atas kenaikan tarif ini.
Melansir Tribun Medan, informasi ini didapat dari salah satu unggahan di media sosial Facebook.
Akun tersebut mengunggah foto tentang tarif masuk ke objek wisata yang berada di pintu masuk Kabupaten Tanah Karo tersebut.
Dari unggahan tersebut, terlihat tarif masuk objek wisata yang dikelola oleh pihak swasta ini tertulis berbagai jenis.
Dimana untuk wisatawan yang membawa kendaraan berupa mobil dipatok sebesar Rp80.000.