Gus Muhdlor ditahan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengungkapkan, sebagaimana ketentuan dalam undang-undang, bahwa kepala daerah yang tersangkut kasus hukum hingga ditahan dalam 1X24 jam maka yang bersangkutan tidak boleh menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara. Sebagai gantinya maka akan ditunjuk Plt.
Baca juga: Korupsi Bantuan Keuangan Rp175, Kades Rejotangan Tulungagung Ditahan Kejaksaan
Baca juga: 1 Kekecewaan Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis, Tahan Tangis Lihat Nasib Anaknya
"Kami sudah siapkan tinggal tanda tangan. Begitu 1x24 jam memang ditahan, tentu kami akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt," kata Adhy Karyono saat dikonfirmasi disela kegiatan BPBD Jatim yang digelar di Kota Batu, Selasa (7/5/2024) petang.
Menurut Adhy, surat-surat yang dibutuhkan sudah siap dan akan segera ditandangani. "Mungkin besok kita akan terbitkan, kita sudah siap sebetulnya," ungkap Adhy.
Dilansir dari Tribunnews.com, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias AMA atau Gus Muhdlor. Dia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.
3. Kades di Tulungagung Diduga Korupsi Rp 175 Juta, Uangnya Dipakai Bayar Utang Anak yang Gagal Nyaleg
Kepala Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Andhi Mutojo ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Selasa (7/5/2024).
Sebelumnya Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tulungagung dalam perkara korupsi Bantuan Keuangan (BK) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 175 juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung lalu menahan Andhi saat pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Tulungagung.
Baca juga: Kades Glanggang Malang Tewas, Alami Kecelakaan Tunggal dari Kepanjen Menuju Blitar, Terpental
Baca juga: Begini Antisipasi Bawaslu Terhadap Konflik di Pilkada Mojokerto: Netralitas ASN-Kades Harus Terjaga
Penasihat hukum tersangka, Pujihandi SH, membenarkan jika ada jugaan korupsi BK yang dilakukan kliennya.
Kasus ini bermula karena niat Andhi membantu anaknya yang terlilit utang.
"Saat di tahun 2019 anaknya nyaleg (menjadi calon anggota legislatif) tapi gagal. Lalu ada tanggungan utang yang cukup besar," ungkapnya.
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com