Berita Viral

Polda Metro Jaya Tak Beri Ampun Anak Buah yang Palak Petani Subang Rp 598 Juta Agar Anak Jadi Polwan

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya langsung tegas tak beri ampun oknum polisi yang palak Rp 598 juta ke petani Subang berjanji anaknya masuk menjadi polwan.

Dia mengatakan putrinya itu kini tinggal di kampung dan tidak memiliki pekerjaan saat ini.

"Alhamdulillah sehat. Dulu dia depresi saat kejadian. Sama saya dikasi masukan terus dan alhamdulillah sekarang sudah baik," kata dia.

Kendati demikian, Carlim mengatakan putrinya tidak bisa melamar kerja.

"ijazah hilang dia tidak bisa kerja kemana-mana. Ijazah asli tidak ada karena ijazahnya ditahan sampai sekarang," ujarnya.

Baca juga: Geger Polisi Temukan Puluhan Pakaian Dalam di Rumah Pria Trenggalek ini, Aksi Pelaku Berujung ke RS

Kini, pihak Polda Metro Jaya tegas menangani kasus yang viral ini.

Adapun komplotan oknum anggota Polri tersebut antara lain Asep Sudirman, Heni P serta Yulia Fitri Nasution.

"Jadi dalam peristiwa ini, tidak mendaftar pada panitia resmi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa (21/5/2024), dikutip TribunJatim.com via Wartakotalive.com

Ade Ary menuturkan, Asep Sudirman dan Yulia Fitri Nasution telah mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Oknum-oknum ya kami jelaskan bahwa saudara AS ini telah di-PTDH, tahun 2004 terkait kasus narkoba. Ini (kasus penipuan) dugaan peristiwanya kan terjadi 2016 ya," kata dia.

"Kemudian saudari YFN ini juga telah di-PTDH tahun 2017, yang dilakukan oleh saudari YFN ini terkait pembuatan telegram rahasia palsu," sambung eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Ilustrasi penggrebekan selingkuh oknum polisi wanita dan polisi lainnya, dipergoki oleh suami sah si polwan. (Instagram)

Sementara Aiptu Heni P yang merupakan anggota Polda Metro Jaya jelas melakukan pelanggaran kode etik dan akan menjalani proses sidang etik.

"Kemudian yang ketiga, saudari HP ini masih dalam proses pelanggaran dugaan kode etik profesi oleh Ditpropam Polda Metro Jaya," tuturnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tak termakan bujuk rayu untuk masuk polisi dengan jalur yang tak semestinya.

Jika ditemukan hal tersebut untuk segera melapor.

"Apabila ada yang mengaku-ngaku panitia, menawarkan masuk polisi dengan biaya tertentu, silakan lapor. Akan diproses tuntas sesuai dengan fakta, SOP, secara profesional dan prosedural," kata dia.

"Laporan polisinya Agustus 2023 yang Jakarta Barat itu, yang jelas penyidiknya adalah Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Jakarta Barat," lanjut Ade Ary.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya diĀ Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini