Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Akses Aplikasi Silon untuk keperluan Pilkada Bojonegoro 2024 telah dibuka lagi oleh KPU RI melalui KPU Bojonegoro.
Perintah putusan sidang ajudikasi permohonan gugatan Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal di Bawaslu Bojonegoro itu terlaksana Kamis (23/5/2024).
Hal itu dikemukakan Ketua KPU Bojonegoro Fatkur Rahman. Sesuai putusan sidang ajudikasi, Akses Aplikasi Silon dibuka lagi selama 3x24 jam.
"Mulai Kamis (23/5/2024) kemarin hingga Sabtu (25/4/2024) besok," jelasnya kepada Tribunjatim.com, Jumat (24/5/2025) siang.
Dengan dibukanya akses Aplikasi Silon tersebut, kata Fatkhur sapaannya, Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal bisa meng-input berkas dukungan lagi.
Baca juga: Maju di Pilkada Bojonegoro 2024, Nurul Azizah Siap Tinggalkan Kursi Sekda
Hamida Hayati, salah satu sosok penting di Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal mengaku bersyukur Apilkasi Silon tersebut dapat diakses lagi.
Kakak kandung Nurul Azizah itu menyebut, akan memanfaatkan itu secara baik. Kekurangan 7.109 berkas dukungan pada waktu normal lalu, akan dipenuhi.
"Kami yakin bisa memasukkan berkas dukungan di Aplikasi Silon sesuai jumlah disyaratkan, bahkan melebihi," optimisnya.
Sebagaimana diketahui, permohonan gugatan Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal dikabulkan dalam sidang ajudikasi di Bawaslu Bojonegoro, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Gugatan Nurul Azizah-Nafik Sahal Dikabulkan, Berpeluang Jadi Bapaslon Independen Pilkada Bojonegoro
Secara pokok, sidang tersebut memutuskan KPU Bojonegoro harus membuka lagi akses Aplikasi Silon untuk Nurul Azizah-Nafik Sahal.
Agar, Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal dapat meng-input lagi berkas dukungan di Aplikasi Silon dan berkas dukungannya dapat memenuhi syarat.
Yang mana, syarat minimal berkas dukungan di Aplikasi Silon jumlahnya 67.200. Namun, yang dimasukkan Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal hanya 59.891.
Sebelumnya, Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal mendaftarkan permohonan gugatan ke Bawaslu Bojonegoro terkait hal itu Senin (20/5/2024).
Pangkal gugatan itu adalah mereka gagal memenuhi syarat jumlah dukungan di Aplikasi Silon karena aplikasi milik KPU RI itu sering error.
Baca juga: Pendamping Anna Muawanah di Pilkada Bojonegoro 2024 Masih Misterius