TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Upaya menambah pundi-pundi penghasilan dari profesi sebagai kuli bangunan di Malaysia, ternyata malah menyeret pria berinisial SA (39), warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi ke balik jeruji tahanan Polres Bangkalan.
Ia ditangkap personel satuan reserse narkoba (satreskoba) setempat atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1 Kg.
Mengenakan pakaian tersangka dengan kedua tangan terborgol, langkah SA tampak lunglai.
Ia tak kuasa menengadahkan wajahnya, suaranya pun terdengar lirih saat menjawab beberapa pertanyaan dari Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Selasa (28/5/2024).
“Pekerjaan saya di Malaysia sebagai kuli bangunan, upah mingguan sebesar 120 Ringgit Malaysia (MYR),” tutur SA di hadapan Febri beserta Kasat Reskoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari Sanjaya.
Jika dikonversi ke Rupiah Indonesia (IDR), 120 MYR yakni senilai sekitar Rp 403.440 dengan nilai tukar 1 MYR sebesar Rp 3.362.
Karena itu, tersangka SA tidak mampu menolak ketika ditawarkan untuk mengantar paketan sabu seberat 1 Kg dari Malaysia ke Bangkalan dengan imbalan sebesar Rp 50 juta.
Namun, pengakuan tersangka SA di hadapan Febri, ia mengaku hingga saat dirinya masih menerima upah pengiriman sabu sekitar Rp 6 juta. Uang jalan sebesar itu diterima SA dalam dua tahap.
“Saya hanya disuruh mengantarkan, awalnya dibayar 300 MYR (Rp 1.008.000). Kemudian ditambah sebesar 1.500 MYR (Rp 5.043.000),” beber tersangka AS.
Baca juga: Sosok Kurir Disabilitas Antarkan Paket Meski Punya 1 Kaki Jadi Sorotan, Jangan Pernah Menyerah
Penangkapan tersangka SA terjadi saat personel Satreskoba Polres Bangkalan menghentikan laju mobil yang telah melintasi tol gate Jembatan Suramadu sisi Madura pada 15 Mei 2024.
Barang bukti sabu seberat 1 Kg ditemukan dalam tas, terbagi menjadi dua poket jumbo. Masing-masing seberat 507 gram dan 508 gram.