Meski demikian, tidak berarti calon jemaah haji bisa mendaftarkan diri di kabupaten dengan waktu tunggu paling singkat. Sebab syarat pendaftaran calon jemaah haji harus berdasarkan alamat yang tercantum dalam identitas diri seperti KTP.
"Pendaftaran sesuai dengan KTP, enggak bisa pindah ke wilayah lain buat pendaftaran, kecuali kalau sudah pindah KTP," lanjut Ambari.
Sebagai informasi, Siskohat memberi layanan tidak hanya saat musim haji berlangsung. Mereka bekerja sepanjang tahun untuk mengelola data dan informasi seputar data jemaah haji.
Siskohat bertugas menghimpun data jemaah dari berbagai wilayah untuk kemudian dibentuk menjadi setiap kelompok terbang (kloter) di kabupaten, embarkasi dan sebagainya.
Data jemaah tersebut kemudian diolah untuk digunakan berbagai layanan, misalnya kepentingan maskapai penerbangan, penyediaan layanan bus, tempat tinggal, konsumsi, kesehatan dan sebagainya