Warga Protes Kejanggalan Jelang Ganti Rugi Tanah Proyek Tol, Curiga Ada Mafia Libatkan Pejabat

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Ngrawan Lor, Bawen, unjuk rasa terkait status tanah tak bertuan yang terkena proyek pembangunan tol Bawen-Yogya, Jumat (31/5/2024).

Tak mendapat keadilan, kini Mbah Siyem tengah berusaha untuk mewujudkan hak keadilan baginya.

Diketahui, Mbah Siyem meninggalkan tanah dan rumahnya untuk sementara agar bisa merantau dan bekerja sejak 2022 silam.

Mbah Siyem tak punya pikiran apapun sepulang dari Sumatera setelah banting tulang selama dua tahun.

Mbah Siyem akhirnya kaget bukan kepalang mengetahui sertifikat tanah warisan bapak kandungnya, Kasman tiba-tiba berganti kepemilikan.

Tanah sebesar 1,7 di Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, telah berganti kepemilikan.

Begitu kagetnya Mbah Siyem ketika pulang dan mendapati tanah 1,7 hektar milik ayahnya berganti dengan sebuah bangunan SD dan kolam renang.

Ibu empat anak ini tak habis pikir, tanah seluas 1,7 hektar yang selazimnya dikuasai oleh dia dan ketiga saudaranya sepeninggal Kasman pada tahun 1965, justru beralih menjadi aset pemerintah Desa Karangasem.

Bahkann di atas separuh tanah tersebut kini sudah berdiri bangunan SD dan kolam renang.

Siyem beserta kakak dan adiknya yakni Karmin (70), Kasno (66), serta Parju (58), saat ini masih berjuang menuntut haknya melalui proses peradilan.

Keempatnya menggugat Pemdes Karangasem karena diduga telah sengaja menyerobot tanah wasiat mereka.

Gugatan pun dilayangkan ke Pengadilan Negeri Purwodadi melalui Kantor Pengacara Abdurrahman & Co yang berkantor di Kota Semarang.

Kondisi tanah 1,7 hektar milik Mbah Siyem yang diambil alih (Kompas.com)

Asa keluarga petani ini sejatinya hancur lebur menyusul alat bukti kepemilikan hak atas tanah berupa Letter C yang semula absah milik bapaknya mendadak berubah bersertifikat Pemdes Karangasem.

"Kami hanya orang kecil yang ingin menuntut hak kami. Demi Allah, kami tak pernah menjual tanah warisan bapak kami," tutur Siyem, Kamis (30/5/2024), seperti dikutip dari Kompas.com

Kuasa Hukum Siyem bersaudara, M Amal Lutfiansyah menyampaikan, obyek yang disengketakan dulunya sempat digarap keluarga kliennya untuk lahan pertanian dan perkebunan.

Namun sejak 1990, tanah tersebut tak lagi dimanfaatkan lantaran kliennya memilih mencari peruntungan ke daerah lain.

Halaman
1234

Berita Terkini