Untuk peredaran, tersangka mengemasnya ke dalam plastik klip bening seberat 3 gram dengan harga Rp 100 ribu.
Kemudian, dari hasil peredarannya, masing-masing tersangka akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 75 ribu. Dan ia mendapatkan keleluasaan untuk menghisap ganja.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka baru dua kali menekuni bisnis haram ini.
Sementara itu, akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Lalu, agar tidak terulang kejadian serupa yakni pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi, pihak kepolisian akan melakukan kerja sama.
"Kami tetap melaksanakan kerja sama dengan jasa pengiriman yang ada di Kabupaten Malang mauphn wilayah Jawa Timur untuk mengontrol peredaran gelap narkotika," tukasnya.