Berita Kabupaten Pasuruan

Keluarga di Pasuruan Kecewa Sudah Habis-habisan Jual Rumah, Ternyata MGF Divonis 10 Tahun Penjara

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara - Keluarga di Pasuruan kecewa sudah habis-habisan jual rumah, ternyata MGF divonis 10 tahun penjara, PN Bangil buka suara, Selasa (4/6/2024).

Dalam pasal 56 KUHAP juga disebutkan hakim wajib menunjuk advokat sekalipun nantinya terdakwa menolak untuk didampingi advokat.

Penunjukan itu dilakukan jika tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka wajib didampingi advokat. Itu tertuang di pasal 1.

Dalam pasal 2 juga disebut setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Dalam perkara ini, hakim jelas memerintahkan Erwin Indra Prasetya dkk dari LBH Peradi Malang yang ada di Posbakum untuk mendampingi terdakwa MGF.

Mereka bertindak selaku penasihat hukum berdasarkan penunjukan majelis hakim nomor 352/pidsus/2023/Pn.Bil. Artinya, keluarga tidak menunjuk advokat ini.

Terpisah, Wakhidatus Sa’idah advokat yang menangani kasus MGF mengakui memang menerima sejumlah uang dari Yasin, kerabat dekat keluarga MGF.

Namun, ia menampik, itu bukan uang untuk meringankan tuntutan, tapi uang jasa profesionalnya sebagai advokat, karena keluarga terdakwa meminta pendampingan.

"Tidak ada istilah uang untuk meringankan tuntutan. Saya memang menerima dari Yasin, tapi itu uang jasa untuk advokat," jelasnya.

Dia menyebut, mungkin ada kesalahpahaman dalam konteks ini.

Menurutnya, tidak ada permintaan uang untuk mengamankan jaksa atau hakim.

"Ini murni uang jasa advokat, jadi tidak benar kalau uang itu meringankan hukuman. Saya juga tidak pernah menjanjikan apapun," tambahnya.

Ketua PN Bangil Pasuruan, Enan Sugiarto mengatakan, Posbakum memang dibiayai oleh negara dan diperuntukkan masyarakat yang tidak mampu. 

"Tugas Posbakum itu hanya memberikan saran, menyiapkan dokumen dan hal-hal lain. Advokat di Posbakum tidak memberikan bantuan litigasi," paparnya.

Artinya, kata dia, para advokat di Posbakum diharamkan untuk memungut biaya ketika mendampingi dalam artian administrasi masyarakat yang tidak mampu.

"Tidak boleh memungut biaya dengan dalih apapun, karena hakikatnya, Posbakum ini memberikan bantuan secara cuma-cuma," terangnya.

Halaman
1234

Berita Terkini