Berita Kabupaten Pasuruan

Keluarga di Pasuruan Kecewa Sudah Habis-habisan Jual Rumah, Ternyata MGF Divonis 10 Tahun Penjara

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara - Keluarga di Pasuruan kecewa sudah habis-habisan jual rumah, ternyata MGF divonis 10 tahun penjara, PN Bangil buka suara, Selasa (4/6/2024).

Bantuan itu bukan berupa pendampingan di persidangan, karena sekalipun anggota Posbakum adalah advokat, tapi tidak ada kewenangan melakukan pendampingan.

"Maka, jika memang ada kasus penyerahan uang kepada anggota Posbakum itu bukan kepada Posbakumnya, tapi bisa jadi ke advokatnya," ujarnya.

Artinya, ketika ada bagian dari Posbakum yang diduga menerima sejumlah uang, itu bisa jadi mereka berdiri bukan sebagai anggota Posbakum tapi advokat.

"Kalau Posbakum memang tidak boleh menerima uang, tapi kalau advokat ya boleh saja. Bisa jadi, keluarganya menyewa jasa advokat tersebut," tuturnya.

Jadi, kata Enan, kemungkinan besar, pengakuan keluarga terkait uang yang disetorkan itu adalah bagian dari biaya profesi advokat dalam pendampingan sidang.

Berita Terkini