Muthal menambahkan pihak keluarga akan mengajukan gugatan perdata dan meminta pihak berwenang untuk mengadili guru yang terlibat.
“Selain gugatan perdata, kami ingin guru yang terlibat dapat dituntut di pengadilan dan mendapat hukuman yang setimpal (bila terbukti bersalah),” tegas Muthal.
Baca juga: Kisah Siswi SD Labrak Guru Wanita yang Chat Guru Lelaki Idaman, Sempat Menyindir Lewat Story
Polisi mengatakan telah selesai mengusut kasus tersebut dan melimpahkan kesimpulannya ke Kejaksaan Rakyat untuk ditangani sesuai kewenangannya.
Namun, pengacara Muthal mengatakan hasil penyelidikan polisi "tidak memuaskan".
Menurut dia, pihak sekolah mengirimkan tiga surat peringatan kepada orang tua bocah tersebut karena tidak masuk sekolah selama menjalani perawatan.
Namun pihak sekolah tidak pernah menyebutkan "fakta bahwa anak tersebut dipaksa berdiri di bawah sinar matahari".
Baca juga: Fakta Baru Kasus Siswa SMP Kota Batu Tewas Dikeroyok, Nenek Korban Singgung Pemukulan Pelaku
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com