Tepatnya pada punggung kiri yang menembus paru-paru dan jantung sehingga mengakibatkan perdarahan hebat.
Pihaknya menangkap satu orang tersangka utama dan enam anak yang membawa sajam.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 10 buah sajam, tujuh sepeda motor, 11 buah handphone, serta pakaian tersangka dan korban.
Atas perbuatannya, RS (15) disangkakan dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), RS (17) yang membawa sajam dijerat Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Baca tanpa iklan