Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Sidang perkara carok viral di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan dengan terdakwa kakak adik; Hasan Basri dan Wardi telah menapaki agenda mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi di pengadilan negeri (PN) setempat, Rabu (19/6/2024).
Namun dari tujuh orang saksi, tidak seorang pun yang hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Ketidakhadiran para saksi memantik segudang pertanyaan di benak Bachtiar Pradinata selaku Kuasa Hukum dari kedua terdakwa.
Apalagi setelah pihaknya mengetahui bahwa dalam surat panggilan tidak seorang pun dari tujuh saksi yang menandatangani surat panggilan.
Dokumen surat panggilan tanpa tanda tangan dari tujuh orang saksi itu ditunjukkan pihak jaksa di depan majelis hakim atas perintah majelis hakim. Dengan harapan bisa juga disaksikan oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa.
Baca juga: Suasana Sidang Perdana Hasan Basri dan Wardi Kasus Carok Viral di Bangkalan, Didampingi 24 Pengacara
“Ada aroma tak patut secara hukum. Karena panggilan itu sudah dinyatakan patut secara hukum apabila telah diterima dan dibuktikan dengan tanda tangan dan tanda terima. Tujuh orang saksi itu terdiri dari saksi dari keluarga korban dan warga umum,” ungkap Bachtiar kepada Tribun Madura usai gelaran sidang.
Ia menegaskan, menurut versi kejaksaan, tujuh orang saksi itu tidak bisa menghadiri sidang karena ada yang sakit dan ada yang tidak bisa meninggalkan pekerjaan.
Namun bagi Bachtiar, tidak seorang pun saksi membubuhkan tanda tangan dalam surat panggilan itulah yang kemudian memantik pertanyaan besar di benaknya.
“Panggilan itu hanya dititipkan kepada satu orang. Ternyata setelah saya amati bukan satu orang itu yang menandatangani, tetapi pihak polisi. Sedangkan pihak kepolisian kan sudah lepas tanggung jawabnya dalam perkara ini, setelah perkara ini telah dilimpahkan ke kejaksaan,” tegas Bachtiar.
Seharusnya, lanjut Bachtiar, pihak jaksalah yang memanggil para saksi secara langsung karena bukan lagi kewenangan kepolisian. Sehingga surat panggilan itu bisa dikatakan patut secara hukum.
“Kalau tidak ditandatangani, kan menjadi pertanyaan. Apakah para saksi tidak hadirnya karena memang sudah menerima panggilan tetapi tidak bisa hadir?, atau para saksi tidak hadir karena memang tidak pernah menerima panggilan untuk hadir ke persidangan?,” tutur Bachtiar.
Seperti diketahui, peristiwa carok tersebut terjadi pada 12 Januari 2024 malam sekitar pukul 19/00 WIB. Beberapa menit kemudian, video-video peristiwa carok beredar masif di media sosial mulai Jumat malam sekitar pukul 19.45 WIB.
Dari tragedi berdarah itu, sebanyak empat orang meregang nyawa. Empat korban itu berinisial NJR (42), warga Desa Larangan Timur, kemudian MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, serta MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi. Dua nama korban terakhir berstatus sebagai kakak beradik.
Sidang perdana kasus carok yang viral di jagad media sosial itu mulai digelar pada 22 Mei 2024. Total sebanyak 24 kuasa hukum yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bangkalan memberikan pendampingan terhadap terdakwa Hasan Basri dan Wardi.
Atas ketidakhadiran tujuh orang saksi dalam persidangan yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Erlina Widikartikawati memerintahkan pihak jaksa melakukan pemanggilan ulang.
“Gelaran sidang yang akan datang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi lainnya. Yakni dari warga umum yang berada di sekitar TKP,” pungkas Bachtiar.