Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO- Sidang lanjutan kasus penganiayaan siswa MTs Situbondo yang menewaskan siswa Mts di Situbondo, dengan sembilan orang terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Jumat (21/6/2024).
Sidang kali ini yang diketuai Majelis Hakim Anak Agung Putra Wiratjaya ini, dengan agenda pembacaan tuntutan yang dbacakan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU).
Dalam tuntutan yang dbacakaan JPU Agus Widiyono dan Yuni Ekawati, sembilan terdakwa anak dituntut hukum selama tujuh tahun lebih dan denda sebesar Rp 1.5 miliat.
Humas Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal Hedy mengatakan, setelah malalui serangkaian tahapan pemeriksaan persidangan perkara tindak pidana bersama sama melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian anak itu, maka dengan memperhatikan serta menganalisa secara yuridis dari keterangan sakso, ahli dan rekomendasi Bapas harus diselaraskan dengan petunjuk pada fakta fakta persidangan Aguo.
Berdasarkan kebenaran dan keadilan itu, kata Huda, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menuntut para terdakwa, karena telah terbukti secara sah dan terbukti melanggar pasal 76 C jonto pasal 80 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undanf nomoe 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 17 tahunnl 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintan pengganti Undang undang nomor 2 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang nomorb23 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.
Baca juga: Kebakaran 3 Rumah di Situbondo, Warga Kesulitan Air saat Bantu Padamkan Api
"Masing masing pelaku dituntut selama 7 tahun lebih," ujarnya.
Huda merinci, untuk terdakwa IA, DR, G, Z, masing masing dituntut selama 7,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa berinisial B, K, F dan N, mereka masing masing dituntut selama 7 tahun 3 bulan penjara.
"Tuntutan itu dikurangi selama masa tahan dan minta pelaku tetap ditahan," katamya.
Selain itu, sambung Huda, para terdakwa juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 1,5 miliar.
"Jika tidak membayar uang denda itu, maka para terdakwa menganti dengan mengikuti pelatihan selama enam bulan di bidang pemasaran ikan UD Sengon, di Dusun Lesanan Lor, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki," jelasnya.
Tak hanya itu, JPU meminta Majelis Hakim menetapkan agar supaya orang tua terduga pelaku membayar restitusi secara tanggung renteng kepada orang tua korban MFG.
"Yakni kerugian materiil sebesar Rp 302.293.635 dan immateriil sejumlah Rp. 2.000.000.000," pintanya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ricky Ricardo mengaku sangat kecewa terhadap tuntutan yang dbacakan hari itu, karena JPU masih mengadopsi BAP polisi.
Padahal, kata pengacara asal Besuki ini mengatakan, berdasarkan hasil rekontruksi sudah jelas terbukti dan dibuktikan saat rekonstruksi unsur pidana berencana terpenuhi.