"Tadi JPU juga menyampaikan anak yang berhadapan hukum itu, anak berusia muda dan berterus terang serta bersikap sopan di persidangan. Itu yang menjadi hal meringankan," katanya
Selanjutnya, sambungnya, dalam sidang lanjutan di hari Senin (24/6/2024) akan memberikan kesempatakan kepada anak yang berhadapan hukum melalui kuasa hukumnya yang akan menyampaikan pledoinya.
"Rencanya putusan tanggal 25 sebelum masa tahanan, tapi bisa bergeser ke tanggal 26 Juni 2025. Kenapa bergeser, karena sebelumnya tidak ada rencana permintaan restitusi dan kita memintakan kepada pemohon untuk menyampaikan buktinya," pungkasnya