TRIBUNJATIM.COM - Aksi oknum PNS guru SMP curi 26 komputer di laboratorium sekolahnya demi main judi online.
Terkuak alasan guru SMP ini leluasa mencuri puluhan komputer di lab SMP tersebut.
Hingga akhirnya oknum berinisial AR di Kabupaten Pangandaran dijatuhi vonis 3 tahun penjara.
PNS guru SMP itu mencuri di sekolah tempat kerjanya pada tahun 2022.
Baca juga: 1.000 Anggota DPR Kecanduan Judi Online, Satu Orang Transaksi Hingga Rp 25 Miliar: Datanya ada
Hasil curian itu digunakan untuk bermain judi online.
AR mencuri sebuah perangkat peralatan komputer milik negara dari labolatorium SMP.
Kemudian pada April 2024, AR mendapat putusan setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dan telah diberhentikan sementara dari pekerjaanya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman mengaku sudah tahu informasi terkait seorang PNS berinisial AR yang mendapatkan vonis 3 tahun penjara oleh PN Ciamis.
"Kita sudah dapatkan tembusan dari kasus tersebut dari Dinas Pendidikan di Pangandaran," ujar Wawan melalui WhatsApp, Kamis (27/6/2024) pagi.
Setelah mendapatkan informasi terkait vonis tersebut, pihaknya pun sudah melakukan koordinasi dengan BKN.
"Kita, BKPSDM Pangandaran akan membuat tim pemeriksaan sesuai regulasi. Nantinya, akan ada pertimbangan terkait penjatuhan sanksi disiplin ke AR," katanya.
Tentu, penjatuhan sanksi disiplin akan dilaksanakan setelah masa tahanan AR habis dan sanksi yang diberikan sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan.
Kini, selain diberhentikan sementara dari pekerjaanya sebagai guru, untuk gaji AR juga sudah diberhentikan.
"Saya harap tidak ada lagi ASN Pangandaran yang terjerat hukum akibat judi online," ucap Wawan.
Sebelumnya, aksi pembobolan dilakukan AR itu terjadi pada April 2022 yang lalu dan dilakukan saat bulan puasa dan kondisi sekolah sedang libur.