Melansir dari YouTube Al Bahjah TV, ulama Buya Yahya mengatakan dengan tegas menikah harus dengan wali.
"Menikah itu HARUS dengan wali!" tegas Buya Yahya.
"Dalam Mazhab Imam Syafii, Maliki, Hambali, itu harus dengan wali." jelas Buya Yahya.
"Dianggap tidak sah tanpa ada wali, bapaknya ilang, dia sebatang kara tidak punya sanak kerabat dan sodara.
Bawa ke mahkamah ke KUA yang jadi wali nanti adalah ketua KUA.
Baca juga: Hukum Cek Khodam yang Viral di TikTok, Ustaz Abdul Somad Bandingkan dengan Kisah Nabi: Tidak Boleh
Walinya hakim, harus ada wali dong." jelas Buya Yahya.
Buya Yahya dengan tegas dan jelas bahwa menikah secara Islam harus ada wali.
Akan tetapi wali itu ada wali yang sesungguhnya, ada wali hakim ada wali tahkim.
Tahkim adalah kesepakatan dua mempelai untuk menganggat seorang yang bijak mengerti hukum untuk menikahkan.
"Tapi kalau masih ada bapaknya, hendaknya dan harus dikasih tau orang tuanya.
Jangan menikah begitu saja.
Jadi menghalalkan aturan pernikahan itu mudah fiqihnya.
Tapi aturan pernikahan itu perlu juga restu orang tua." jelas Buya Yahya.
"Makanya kalau ustaz fiqih enggak punya ketawadhuan, enggak punya tasyawuf, enggak punya akhlak, kalau pengen nikah.
Langsung aja kamu di Surabaya sini, jadi hakimnya langsung menikahkan bapaknya ditinggal.