Berita Viral

Hukum Menikah Tanpa Izin Orang Tua Seperti Kasus Pengasuh Ponpes Lumajang, Buya Yahya: Kurang Ajar

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Pengasuh Pondok Pesantern (Ponpes) di Lumajang nikahi gadis tanpa izin orang tua atau wali. Buya Yahya jelaskan hukumnya.

TRIBUNJATIM.COM - Bagaimana hukum menikah tanpa izin orang tua atau wali wanita?

Hal ini ramai dipertanyakan karena kasus santriwati di Lumajang.

Santriwati bernama PL dinikahi siri oleh Muhammad Erik, pengurus pondok pesantren di Lumajang, Jawa Timur.

Muhammad Erik yang ternyata sudah punya istri, menikahi PL secara siri dan tanpa izin dari orang tua atau wali wanita.

Ayah PL pun menangis dengar cerita malam pertama sang putri di podcast Denny Sumargo atau Densu.

PL mengaku sudah terjadi malam pertama antara dirinya dan Erik.

Malam pertama itu juga terjadi di rumah teman Erik setelah keduanya menikah siri.

"Abis nikah, ada malam pertama?" tanya Denny Sumargo.

"Ada," kata PL.

"Dimana malam pertamanya?" tanya Densu lagi.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun di Lumajang Resmi Ditahan

Baca juga: Niat Asli Pengurus Ponpes Lumajang Nikahi Santri, Ortu Histeris, Istri Sah Tersangka Beri Pengakuan

"Di rumahnya temen dia (Erik)," jawab PL.

Mendengar cerita tersebut, ayah PL tak kuasa menahan tangisnya.

"Sabar ya pak, maaf ya pak. Aku ngerti," ucap Densu.

Lantas bagaimana hukum menikah tanpa izin orang tua atau wali wanita?

Berikut penjelasan ulama kondang, Buya Yahya.

Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang diasuh oleh tersangka ME, yang tersandung kasus pernikahan siri anak di bawah umur, Minggu (30/6/2024). (Istimewa/TribunJatim.com)
Halaman
123

Berita Terkini