Berita Viral

Hukum Menikah Tanpa Izin Orang Tua Seperti Kasus Pengasuh Ponpes Lumajang, Buya Yahya: Kurang Ajar

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Pengasuh Pondok Pesantern (Ponpes) di Lumajang nikahi gadis tanpa izin orang tua atau wali. Buya Yahya jelaskan hukumnya.

Dalam fiqihnya sah asalkan anak itu perempuannya lebih dari 284 KM jauh dari orang tuanya.

Maka boleh hakim menikahkan langsung.

Tapi kan kurang ajar sama bapaknya.

Menikah bukan urusan halal-halal saja.

Tapi ada keberkahan di dalamnya, ridho orang tua di dalamnya.

Bukan seperti orang yang melakukan kehinaan zina." jelas Buya Yahya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Berita Terkini