Dalam fiqihnya sah asalkan anak itu perempuannya lebih dari 284 KM jauh dari orang tuanya.
Maka boleh hakim menikahkan langsung.
Tapi kan kurang ajar sama bapaknya.
Menikah bukan urusan halal-halal saja.
Tapi ada keberkahan di dalamnya, ridho orang tua di dalamnya.
Bukan seperti orang yang melakukan kehinaan zina." jelas Buya Yahya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya