TRIBUNJATIM.COM - Seorang bayi menjadi korban produk susu yang sudah kedarluwasa di sebuah swalayan di Kendari, Sulawesi Utara.
Aryani, ibu dari bayi korban susu kedaluwarsa yang dibeli dari Marina Mart Kendari justru malah dipolisikan oleh pihak swalayan.
Berawal dari curhatan Aryani, ibu bayi korban susu kedarluwasa hingga curhatannya itu banyak didukung oleh organisasi masyarakat.
Aryani kemudian menyatakan pesan kepada masyarakat agar hati-hati jika membeli di swalayan tersebut.
Terutama untuk memeriksa bagian tanggal kedarluwasa produk yang dijual.
Bukannya dihargai karena telah diingatkan kinerja karyawan swalayan tersebut, Aryani justru malah dipolisikan.
Nasib Aryani kini malah diperiksa oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) pada Jumat (5/7/2024) pagi.
Pemeriksaan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
Pemeriksaan terhadap Aryani dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak Marina Mart Kendari.
Pihak swalayan menuduh Aryani mencemarkan nama baik mereka dengan membawa produk susu kedaluwarsa yang dijual di toko tersebut.
Baca juga: Maling Spesialis Susu Formula Satroni Swalayan Trenggalek Berkali-Kali, Sudah Beraksi di Daerah Lain
Aryani mengatakan bahwa pemanggilan oleh penyidik ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihak swalayan di Polda Sultra yang diajukan pada 14 Maret 2024 lalu.
"Saya tadi dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal laporan pencemaran nama baik, tadi kurang lebih satu jam ditanya penyidik," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunSultra.com, Senin (8/7/2024).
Menurut Aryani, penyidik menanyakan perihal pernyataannya yang disampaikan kepada pembeli di swalayan agar berhati-hati karena toko tersebut menjual produk susu kedaluwarsa.
Pernyataan ini disampaikan Aryani saat sejumlah organisasi masyarakat (ormas) melakukan aksi penyegelan terhadap Marina Mart Kendari beberapa bulan lalu.