Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Maling Spesialis Susu Formula Satroni Swalayan Trenggalek Berkali-Kali, Sudah Beraksi di Daerah Lain

Polres Trenggalek tengah memburu dua wanita pelaku pencurian susu formula di Andika Swalayan, Desa/Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Tribun Jatim Network/Sofyan Arif Candra
Seorang Pelaku Pencurian Susu Formula di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek Diamankan Polres Trenggalek 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek tengah memburu dua wanita pelaku pencurian susu formula di Andika Swalayan, Desa/Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Dua wanita tersebut adalah IW (52) warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dan K (55) alias Mbok Kus yang alamatnya masih dalam lidik.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan komplotan maling spesialis susu formula tersebut sudah beraksi di kabupaten/kota lainnya.

Sedangkan di Trenggalek mereka sudah beraksi tiga kali di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang sama yaitu di Andika Swalayan pada tanggal 14,15, dan 23 Mei 2023.

Pada aksi hari ketiga, satu pelaku berinisial MN (48) seorang pria warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban diamankan oleh penjaga toko.

Baca juga: Komplotan Maling Spesialis Susu Formula Beraksi di Trenggalek, Hasil Curian Dijual Murah ke Jakarta

"Saksi curiga melihat MN mirip dengan pelaku yang sebelumnya ia lihat di CCTV," ucap Agus, Senin (29/5/2023).

Agus menjelaskan, ketiga pelaku datang ke Trenggalek menggunakan mobil sewaan satu paket dengan sopirnya.

Pada tanggal 14 malam mereka menginap di Kecamatan Panggul dan beraksi kembali keesokan harinya tanggal 15 Mei.

Setelah itu, mereka pulang ke daerah masing-masing untuk menjual hasil curiannya tersebut secara online.

Lalu pada tanggal 23 Mei, mereka kembali lagi dengan mobil dan sopir yang berbeda.

Pada aksi terakhir tersebut, MN ditangkap di sekitar swalayan. Sedangkan mobil beserta barang bukti berhasil diamankan di Kecamatan Karangan.

"Untuk sopir tidak kami tahan, karena tidak tahu (perihal aksi pencurian tersebut)," ucapnya.

Sedangkan pelaku IW berhasil melarikan diri saat turun dari mobil di tengah jalan. Lalu pelaku K tidak ikut beraksi pada tanggal 23 itu.

Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 4,9 juta.

Sedangkan para pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ikuti berita seputar Trenggalek

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved