"Bisa lapor ke (aplikasi) Wargaku saja, nanti tunjukan buktinya, lokasinya dimana. Karena itu akan jadi atensi kami bersama OPD (organisasi perangkat daerah) terkait," ucapnya.
"Kalau kami tidak melakukan tindakan, itu kita yang akan kena semacam pemotongan pendapatan.
Kami juga punya batas waktu yang diberikan, 1x24 harus dilakukan," tambah Fikser.
Selain itu masyarakat juga bisa langsung melaporkan keresahan yang dialaminya ke anggota Satpol PP di sekitar lokasi.
Nantinya, mereka langsung melakukan tindakan di lapangan.
"Semua objek wisata, seperti Romokalisari Land kita (Satpol PP) ada di sana, karena ini libur panjang.
Kami melakukan pengawasan, termasuk THP (Taman Hiburan Pantai) Kenjeran," tutupnya.
Sebelumnya kejadian juru parkir liar dengan getok harga sudah pernah terjadi di KBS.
Saat itu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kawasan parkir Kebun Binatang Surabaya (KBS), Jumat (12/7/2024).
Dalam sidak tersebut, Eri Cahyadi menemukan adanya juru parkir (jukir) liar yang menggetok harga pada pengunjung KBS hingga Rp 35 ribu.
Temuan tersebut sontak membuat Eri naik pitam.
Apalagi Eri mendengar hal itu langsung dari pengunjung.
"Siapa yang tadi minta bayar Rp35 ribu? Sopo sing jaluk telu limo? (Siapa yang meminta 35?)," tanya Eri dengan suara meninggi di hadapan sejumlah juru parkir liar.
Mendengar pertanyaan tersebut, seorang jukir liar lantas mendekati Eri yang sedang bersama pengunjung KBS.
Tak hanya mengaku, jukir tersebut juga mengembalikan uang yang diterimanya.