OTT KPK di Probolinggo

Kesaktian eks Bupati Probolonggo Hasan Aminuddin Mutasi Pegawai, Membangkang Langsung Dipindah

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Eks Anggota DPR RI Hasan Aminudin saat di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Kamis (11/7/2024) siang.

Namun, sepanjang pagi hingga jeda skorsing istirahat siang, baru dua orang saksi yang rampung diperiksa.

Yakni, Anggit Hermanuadi, Mantan Kadis Bina Marga, Kepala Bepedda, dan Kadis Lingkungan Hidup. Dan, Abdul Halim, mantan Kadis BKD 2014-2019.

Kemudian, tiga orang saksi selanjutnya yang akan diperiksa hingga sore hari, Mahbub Zunaidi, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo.

Kemudian, Doddy Nur Baskoro, mantan Kepala Disnaker Probolinggo, dan Anang Budi Yulianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Probolinggo.

"Apa yang berhasil dicari dari dua saksi ini sesuai dengan dakwaan kami bahkan Saat diperiksa pun keterangannya sesuai dengan berita acara pemeriksaan dan tentunya ini mendukung dakwaan kami," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com, di depan ruang tunggu JPU.

Sementara ini, keterangan kedua orang saksi sebelum, makin menguatkan dakwaan JPU. Bahwa terdapat berbagai macam bentuk pemberian secara langsung ataupun tidak langsung kepada kedua terdakwa.

Pemberian langsung, meliputi pemberian THR, setiap tahunnya. Kalau, pemberian tidak langsung adanya perintah dari kedua terdakwa untuk meminta para saksi memberikan uang sebagai sumbangan kepada beberapa organisasi masyarakat dan pondok.

"Menurut Pak Halim, tidak pernah lapor, pemberian secara langsung tentang THR. Kalau pemberian tidak langsung terkait pemberian ke Ormas, dan 'Pondok Hati', dan kepada 'Jumat Manis' itu, berkaitan dengan perintah dari bu tantri atau Pak Hasan," katanya.

Kemudian, terminologi penyebutan sosok Puput Tantriana Sari sebagai bupati syariat dan Hasan Aminuddin sebagai bupati hakikat, diakui Arif, kembali muncul di tengah persidangan kali ini.

Terbukti, bahwa Terdakwa Hasan Aminudin masih memiliki kekuatan (power) penuh dalam menentukan kebijaksanaan pemkab, termasuk mengenai proses seleksi pegawai untuk menduduki jabatan fungsional organisasi perangkat daerah (OPD).

Hal tersebut terbukti dari bagaimana bahasa tubuh dan kesesuaian pernyataan Saksi Abdul Halim mengenai keterlibatan Terdakwa Hasan Aminudin menunjuk dan menyeleksi pegawai.

Meskipun kewenangan mutlak tersebut terdapat pada Saksi Abdul Halim sebagai Kepala BKD kala itu.

Tapi tetap, seleksi akhir, terdapat pada keputusan Terdakwa Hasan Aminudin, yang notabene cuma suami dari Bupati Probolinggo kala itu saat dijabat oleh Puput Tantriana Sari.

"Walaupun Kepala BKD-nya Pak Abdul Halim, pak hasan sebagai suami Bu puput, itu masih punya power untuk mencampuri setiap urusan mutasi pegawai baik di eselon IV atau III. Bahkan Pak Abdul Halim tidak bisa melarang hal itu," katanya.

Terbukti, lanjut Arif, saat Saksi Abdul Halim telah membuat daftar calon pegawai dengan kesesuaian jabatannya, sesuai dengan regulasi, kualifikasi, dan kemampuan.

Halaman
1234

Berita Terkini