OTT KPK di Probolinggo

Kesaktian eks Bupati Probolonggo Hasan Aminuddin Mutasi Pegawai, Membangkang Langsung Dipindah

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Eks Anggota DPR RI Hasan Aminudin saat di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Kamis (11/7/2024) siang.

"Ada 2 pak, ada perintah langsung perorangan, dari Pak Hasan. Ada perintah yang secara umum. Misal seperti ini; coba yang lulusan IPDN di kecamatan itu, coba jadikan kabag dinas. Nah, Jadi saya susun dan saya ajukan ke Pak Hasan. Pak Hasan menyeleksi," jelas Saksi Abdul Halim.

Terdakwa Hasan Aminudin memanfaatkan kesempatan merespon kesaksian Saksi Abdul Halim untuk menggali beberapa hal.

Seperti yang terjadi pada beberapa sidang sebelumnya, ia merespon keterangan para saksi menggunakan metode dialektika.

Yakni menanyakan kembali saksi menggunakan pertanyaan sebaliknya sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan.

"Jawab dengan jujur tidak usah dibela Hasan ini. BKD dan BAKD sama atau beda?" tanya Terdakwa Hasan Aminudin.

Saksi Abdul Halim menjawab, "kalau BKAD badan keuangan aset daerah. Dulu nomenklaturnya berganti-ganti. Tupoksi beda."

Lalu Terdakwa Hasan Aminudin kembali memperdalam pertanyaan, "kontribusi setiap akhir tahun dan seterusnya, dipegang siapa?"

"Dari BKAD, yang kumpulkan keuangan," jawab Saksi Abdul Halim.

Terdakwa Hasan Aminudin kembali bertanya sekaligus menegaskan, "yang jelas bukan di Badan Kepegawaian Daerah kan? Perintah mengumpulkan kontribusi uang perintah Hasan atau Tantri?"

Kini Saksi Abdul Halim menjawab secara singkat, "sudah dijawab; (instruksi) pak sekda. Tadi sudah saya jawab."

Lalu, Terdakwa Hasan Aminudin melanjutkan. "Saat anda PJ Bupati nyumbang ke Ormas NU dan Pondok Hati, apakah masih nyumbang?"

"Seingat saya, enggak. Itu sedekah," jawab Saksi Abdul Halim.

Nah, Terdakwa Hasan Aminudin kembali mengejar pernyataan tersebut. "Sedekah itu perintah agama atau sekda atau jabatan?"

Namun, Saksi Abdul Halim secara lugas menjawabnya, "yang jelas, berdasarkan informasi dari pak sekda. Kalau soal itu (perintah agama) urusan hati. Yang jelas kami urusan kedinasan."

Sementara itu, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, terdapat lima orang saksi yang diperiksa dalam sidang kali ini.

Halaman
1234

Berita Terkini