OTT KPK di Probolinggo

Kesaktian eks Bupati Probolonggo Hasan Aminuddin Mutasi Pegawai, Membangkang Langsung Dipindah

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Eks Anggota DPR RI Hasan Aminudin saat di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Kamis (11/7/2024) siang.

Daftar tersebut tetap bakal diseleksi ulang oleh Terdakwa Hasan Aminudin menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang tak pernah diketahui secara objektif.

Nah, setelah daftar 'hasil revisi dari Hasan Aminudin' rampung. Saksi Abdul Halim bakal menyetorkan kepada Puput Tantriana Sari, sebagai Bupati Probolinggo.

Dan, sudah dapat ditebak, lanjut Arif, Terdakwa Puput Tantriana juga tidak akan merubah apapun yang sudah diminta, dibuat dan disetujui oleh sang suami.

"Sudah disampaikan oleh Pak Abdul Halim bahwa ketika hasil seleksi itu sendiri sudah disampaikan kepada Bupati bawa ini sudah dikoreksi oleh Pak Hasan. Kebanyakan direspon. Ya sudah Lanjutkan seperti itu," ungkapnya.

"Artinya kan peran dari Pak Hasan itu sendiri adalah kepanjangan tangan dari Bu Tantri sebagai bupati Probolinggo. Dan tadi juga sempat disampaikan mengenai istilah bupati hakikat dan bupati syariat," pungkasnya.

Sekadar diketahui, belum juga rampung menjalani masa tahanan selama empat tahun sebagai terpidana pada kasus korupsi pada Januari 2023 silam, kini Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Eks Anggota DPR RI Hasan Aminudin menjalani sidang dakwaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam jabatan senilai lebih dari Rp100 miliar.

Dikutip dari Kompas.com, JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan, pasangan suami istri (Pasutri) itu, didakwa melanggar Pasal 12B tentang Gratifikasi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU.

Semua gratifikasi senilai sekitar Rp100 miliar itu, diduga diterima kedua terdakwa selama Terdakwa Puput Tantriana Sari menjabat sebagai Bupati Probolinggo.

Uang tersebut diduga diperoleh dari hasil gratifikasi berbagai pihak seperti pihak swasta, pengusaha hingga ASN Pemkab Probolinggo.

Lalu, demi menghindari kecurigaan termasuk menghilangkan jejak dari pertanggungjawaban hukum, semua uang tersebut dirupakan dalam bentuk aset tak bergerak; berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan.

Dalam perkara pertama, keduanya vonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Januari 2023.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.

Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara itu, dikutip dari Antara, melansir pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses pada Senin (30/8/2021).

Puput Tantriana, terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 26 Februari 2021 untuk tahun pelaporan 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Probolinggo.

Puput Tantriana memiliki harta berupa 10 bidang tanah senilai Rp2.163.000.000 yang seluruhnya berlokasi di Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Ia juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa satu unit mobil Nissan Juke tahun 2011 senilai Rp100.000.000.

Selanjutnya, Puput Tantriana juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp797.165.100, surat berharga senilai Rp4.500.000.000 serta dan kas dan setara kas Rp2.459.101.806.

Puput tercatat tidak memiliki utang sehingga total kekayaannya senilai Rp10.019.266.906.

Sementara itu, Hasan Aminuddin, suami Puput Tantriana, tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp7.325.637.536

Hasan yang juga mantan Bupati Probolinggo dua periode itu, sebelum diteruskan istrinya, melaporkan kekayaannya pada 2 April 2019 untuk tahun pelaporan 2018 dengan jabatan sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Partai NasDem.

Rinciannya, Hasan Aminuddin memiliki 12 bidang tanah di Kota Probolinggo senilai Rp2.360.000.000, alat transportasi dan mesin berupa satu unit mobil Nissan Juke tahun 2011 senilai Rp180.000.000.

Selanjutnya, harta bergerak lainnya senilai Rp766.036.900, surat berharga Rp2.000.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp2.019.600.636.

Hasan Aminuddin tercatat tidak memiliki utang sehingga total kekayaannya senilai Rp7.325.637.536.

Berita Terkini