Sidang Penganiayaan Anak Selebgram

Update Sidang Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia, JPU Beberkan Unsur Luka Berat yang Dialami Korban

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram asal Malang, Emy Aghnia Punjabi, Indah Permata Sari saat meninggalkan ruang sidang usai membacakan pledoinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (17/7/2024).

Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban. Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama  pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.

Diketahui, perkara tersebut telah disidangkan di PN Malang. Terdakwa Indah dituntut oleh JPU Kejari Kota Malang sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Baca juga: Pesan Menohok Inul Daratista Soal Kasus Anak Selebgram Malang, Mbokne Eksis Wae, Aghnia: Terpukul

Berita Terkini