"Saya adalah penyidik kasus tersebut dan saya mendapat perintah dari oknum membebaskan tersangka kasus rudapaksa dengan alasan tersangka adalah orang kaya dan punya bekingan perwira."
"Tetapi, saya berani menolak perintah tersebut sehingga saya banyak mendapat ancaman dari oknum dan saya dimutasi ke Polres."
"Kasus pemerkosaan yang saya tangani tersebut diberikan kepada oknum yang memerintahkan saya untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan tersebut," urai Yuni dalam videonya.
Lebih lanjut, Yuni menyebut ia sudah sempat melaporkan kejadian tersebut dan rotasi sepihak terhadap dirinya, ke Polda Sulteng.
Namun, Yuni mengaku ia tak mendapat respons yang baik.
"Parahnya lagi, saya sudah melaporkan masalah saya ini sampai ke tingkat Polda, tapi saya tidak mendapatkan respons yang baik dari institusi Polri," imbuh dia.
Kala itu, Kombes Didik Supranoto yang menjabat sebagai Kabid Humas Polda Sulteng, membenarkan Yuni memang mantan polwan Polda Sulteng.
"Yuni pada 2012 merupakan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru," ungkap Didi, Jumat (2/9/2022), dilansir Kompas.com.
Didik juga membenarkan, Yuni bersama seniornya, Briptu AA, menangani kasus rudapaksa terhadap korban anak.
Tetapi, menurut Didik, Yuni dan Briptu AA beda pendapat saat melakukan penyelidikan.
Baca juga: Alasan Yuni Mantan Polwan Dulu Dipecat, Kini Kritik Kinerja Polri, Pernah Dirawat di RSJ
Y disebut bersikeras menjerat pelaku menggunakan pasal rudapaksa, padahal hasil visum dokter menyebutkan tidak ada tanda-tanda kekerasan terhadap korban.
Karena itu, Briptu AA meminta agar dilakukan pemeriksaan tambahan, meski hasil visum ditolak Yuni.
Sejak saat itu, lanjut Didik, hubungan Yuni dan Briptu AA tidak harmonis hingga adanya mutasi.
Yuni, dikatakan Didik, mulai membolos kerja setelah dipindah menjadi anggota Satlantas Polres Donggala.
Terkait pemberhentian dengan tidak hormat Yuni, jelas Didik, murni karena kasus desersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun.