Selama beraksi, Ristyo mengaku telah memperdaya 3 korban.
Dia sengaja menargetkan pencari kerja yang masih berusia muda yakni dibawah usia 25 tahun.
"Lebih mudah ditipu dan gampang percaya," bebernya.
Dari hasil penyelidikan, Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca Nur Patria menyampaikan tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
Tersangka pernah menjalani hukuman penjara pada 2022 lalu setelah memperdaya 9 korban pencari kerja.
"Tersangka baru bebas pada akhir 2023, saat itu tersangka beraksi di wilayah Kota Malang dengan modus yang sama," tuturnya.
Pihaknya pun masih melakukan pendalaman atas aksi culas tersangka. Khususnya mencari keterlibatan pihak lain yang ikut terlibat sebagai jaringan penadah.