Terduga pelaku melakukan aksi pelecehan seksual tersebut dalam kelas saat jam belajar mengajar dengan meraba bagian sensitif dan menciumi korbannya.
Aksi terduga pelaku terbongkar saat para orang tua siswa mendapatkan cerita dari anaknya yang telah menjadi korban pelecehan seksual.
Selanjutnya, pihak orangtua siswa yang tidak terima lalu melaporkan kasus yang menimpa anaknya tersebut ke pihak kepolisian.
Baca juga: Akhir Nasib Kades Bentak Wali Murid Lapor Pungli, Polisi Gercep, Mujur usai Ngaku Bekingan Sekolah
Kepala sekolah lainnya menjadi perbincangan karena terlibat pelecehan seksual.
Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial MF yang tersandung kasus pelecehan terhadap sejumlah guru SD di Kabupaten Sampang, Madura diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, pemberhentian tersebut hanya bersifat sementara selama menjalani hukuman, sedangkan MF telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukmam Hidayat mengatakan bahwa pemberhentian sementara itu berlaku selama MF menjalani hukuman penjara.
Tidak hanya itu, di tengah pemberhentian sementara, yang bersangkutan tidak lagi memperoleh penghasilan sampai dengan yang bersangkutan bebas dan diaktifkan kembali sebagai ASN.
"Kalau kemarin sebelum sidang ikrah, gaji terdakwa diberikan hanya 50 persen, mengingat saat ini ikrah sudah tidak lagi memperoleh penghasilan," ujarnya, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: 5 Tahun Murid Belajar di Ruangan Bekas WC, Kepsek Cuma Didiamkan usai Lapor Diknas: Sudah 2 Kali
Menurutnya, untuk penerapan sanksi kepegawaian terhadap MF belum bisa dilakukan sebelum menjalani hukuman penjara, alias MF telah bebas.
Sebab, bagi PNS yang divonis minimal dibawah 2 tahun penjara, bisa diaktifkan kembali sebagai PNS, namun misalkan hukumannya lebih 2 tahun bisa diberhentikan.
"Harus nunggu yang bersangkutan bebas dulu, baru kita ajukan ke BKN untuk mengaktifkan kembalinya," terangnya.
Dengan begitu, nantinya jika MF telah bebas, selanjutnya akan dilayangkan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
"Apakah nanti sanksinya berat ataupun sedang dan ringan tergantung penilaian nanti bersama Inspektorat, kami tidak bisa mengira-ngira karena yang bersangkutan belum bebas juga," pungkasnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com