Saat itu, kata dia, perempuan ini mengira sepeda motor Yamaha Vega R tersebut sedang dipinjam oleh pelaku.
"Saksi mengira Misradi pinjam ke suaminya saksi. Namun setelah saksi bertemu dengan suaminya, ternyata suami saksi bilang tidak perah meminjamkan sepeda motornya," kata Eko.
Baca juga: Modus Pelaku Curi Motor Tetangganya, Polisi Jombang Ciduk Kurang 12 Jam, Kunci Masih Tergantung
Mendengar hal itu, kata dia, korban dan istrinya memberitahukan masalah tersebut kepada saudaranya. Supaya membantu mencari keberadaan sepeda motor tersebut.
"Saudara korban itu pun membantu melakukan pencarian sepeda motor tersebut. Dan melaporkan kejadian itu di Polsek Jenggawah," tutur Eko.
Setelah menerima laporan dari korban, Eko mengaku langsung mengintruksikan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Jenggawah untuk melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus tersebut.
"Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan. Petugas berhasil mendapati informasi barang bukti pencurian sepeda motor itu akan dijual kepada penadah yang bernama Humaidi," kata Eko.
Selanjutnya pada 8 Agustus 2024, kata Eko, polisi langsung mengamankan barang bukti itu di tangan penadah sekira pukul 20.00 WIB, setelah pelaku melakukan transaksi.
"Kemudian pada 9 Agustus 2024 sekitar jam 03.00 Wib polisi mengamankan tersangka di rumahnya. Lalu yang bersangkutan dibawa ke Polsek Jenggawah untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Eko mengatakan kerugian material yang dialami oleh korban pencurian sepeda motor ini diperkirakan mencapai Rp 6 juta. Berdasarkan hasil penjualan kendaraan yang dilakukan oleh pelaku.
"Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Ancaman penjara paling lama 5 tahun," ucapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com