TRIBUNJATIM.COM - Inilah kesaksian pembuat kue kering ganja yang ditangkap polisi.
Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tersebut.
Mereka mengamankan ganja dan juga barang bukti 102 keping kue kukis hasil olahan ganja.
Salah satu tersangka S ditangkap di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
"S itu sebagai penerima Ganja dari kurir berinisial H dan G," ucap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Bachtiar Noprianto, saat dikonfirmasi pada Senin (19/8/2024).
Bachtiar Noprianto mengatakan jika tersangka pembuat kue berinisial S (38) diamankan di Purwakarta, Jawa Barat.
"Kami berhasil mengamankan insial S, mengamankan narkotika jenis Ganja seberat 91,2 gram berikut kue cookies yg di dalamnya mengandung teh aceh atau ganja sebanyak 102 keping," kata Bachtiar.
Bachtiar mengatakan, tersangka S mengakui jika ia membuat kue sendiri untuk kembali diedarkan.
"Dari pengakuan saudara S kue tersebut dibuat sendiri dan kue ini siap untuk diedarkan," ujar Bachtiar, melansir dari Tribunnews.
Bachtiar menyampaikan jika pembuatan kue kering ini sudah berjalan selama 3 bulan, atau sekiranya sejak Juni 2024.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 140,4 Kilogram.
Hal ini disampaikan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ibnu Bagus Santoso, Senin (19/8/2024).
"Alhamdulillah hari ini Polres Tangsel pengungkapan narkotika jenis ganja, kita Alhamdulillah mengamankan ganja seberat kurang lebih 140,4 Kilogram," ucap Ibnu.
Baca juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kasus Kejahatan, Ada 3,7 Kg Ganja hingga Rokok Tanpa Cukai
Ibnu mengatakan jika pihaknya telah mengamankan dua tersangka, inisial H (27) yang berdomisili di Pamulang, Tangerang Selatan dan inisial G (26) di Cianjur, Jawa Barat.
Keduanya telah dipantau oleh polisi ketika akan mengangkut ganja dari Pelabuhan Merak, Cilegon.