Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sumiyati (60) sedang menghadapi kebingungan yang mendalam.
Rumah yang saat ini ia huni di Jemur Gayungan Gang I No 6 RT 1 RW 03, Kelurahan, Kecamatan Gayungan, tiba-tiba saja surat kepemilikannya hilang dari tangannya.
Surat tersebut diambil oleh tetangganya, yang kini tinggal di Sidoarjo.
Sumiyati tidak bisa mengingat dengan pasti kapan surat itu berpindah tangan.
Yang ia ingat adalah pada tahun 2019.
"Tetangga saya Agus itu datang ke rumahnya dan meminta surat tanah. Dua hari kemudian, istrinya, Watini, datang juga untuk meminta surat tanah tersebut," ujarnya.
Baca juga: Pembebasan Lahan Underpass Taman Pelangi Surabaya Terhambat Sengketa, 10 Persil Dapat Ganti Rugi
Saat itu, Sumiyati tidak merasa curiga. Ia dan Watini sudah bertetangga sejak kecil dan pernah tinggal di kampung yang sama.
Namun, Watini telah pindah ke Sidoarjo setelah rumahnya menjadi bagian dari Jalan Frontage Ahmad Yani.
Ketika Watini dimintai surat tanah posisinya sudah janda, tidak ada suami yang bisa diajak berdiskusi mengenai hal ini.
Baca juga: Dikerjakan Tahun Depan, Pembangunan Underpass Taman Pelangi Surabaya Telan Anggaran Rp 220 Miliar
Berita tentang proyek underpass dari Pemkot Surabaya akhirnya sampai ke telinga Sumiyati.
Terdapat 23 rumah, termasuk rumah Watini, yang akan terdampak proyek tersebut.
Rumah Watini, yang berukuran 119 meter persegi, akan diganti dengan nilai Rp2,8 miliar.
Baca juga: Sudah Kirim Rp300 Juta, TKW Arab Robohkan Rumah Pria yang Batal Menikahinya, Ganti Rugi Tak Dituruti
Sumiyati kemudian diberi tahu oleh Watini bahwa rumah yang ia tempati hanya numpang surat atas nama Watini.
"Padahal, rumah yang tak tempati itu warisan dari orang tua. Sarmini dan Tarmidi. Orang tua Sumiyati sendiri menerima rumah tersebut dari kakek-neneknya, Martini dan Mat Ngali," terangnya.