Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pembebasan Lahan Underpass Taman Pelangi Surabaya Terhambat Sengketa, 10 Persil Dapat Ganti Rugi

Pembebasan lahan Underpass Taman Pelangi Surabaya terhambat sengketa kepemilikan, baru 10 persil yang dapat ganti rugi.

TribunJatim.com/Habiburrohman
Ilustrasi - Suasana arus lalu lintas Jl A Yani yang berada di seputaran Taman Pelangi Surabaya, Selasa (7/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Upaya pembebasan lahan untuk pengerjaan jalan bawah tanah (Underpass) Taman Pelangi Surabaya tersendat.

Penyebabnya, beberapa persil kini tengah bersengketa di pengadilan.

Dari 29 persil yang diperlukan untuk perluasan Ruang Terbuka Hijau Taman Pelangi, baru 10 persil tanah dan bangunan yang dibebaskan hingga 6 Agustus 2024.

Mencapai luas 655,34 meter persegi, area tersebut telah mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.

Sisanya, masih ada 19 persil tanah dan bangunan yang telah setuju dengan harga ganti rugi.

"Namun, 19 persil tersebut belum mendapatkan pembayaran ganti kerugian," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (21/8/2024).

Saat ini, sebanyak 3 persil tengah masuk proses validasi data oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya untuk proses pembayaran.

Kemudian, 3 persil proses pemberkasan dengan menyertakan penetapan waris dari Pengadilan Agama.

"Sebanyak 13 persil masih terdapat gugatan ke-2 di antara warga pada Pengadilan Negeri Surabaya tentang klaim kepemilikan tanah. Sehingga akan dilakukan pembayaran ganti kerugian secara bertahap yang belum terbebaskan setelah clear permasalahan," kata Irvan.

Karenanya, batas waktu pembebasan lahan pun mundur dari jadwal.

Baca juga: Atasi Kemacetan di Bundaran Taman Pelangi, Pemkot Surabaya Kaji Pembuatan Underpass atau Flyover

Awalnya, Pemkot Surabaya menargetkan pembebasan lahan selesai tahun ini.

Namun dengan adanya perkara tersebut, pembebasan ditaksir baru selesai awal 2025.

"Semua bisa diselesaikan paling lambat awal triwulan 2025. Itupun paling lambat. Kalau bisa (sengeketa selesai) tahun ini, kami bayarkan tahun ini," kata Irvan.

Untuk pembebasan lahan tersebut, Pemkot Surabaya menyiapkan anggaran sekitar Rp 81 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved