Penolakan Revisi UU Pilkada

Ribuan Mahasiswa Coret Tembok DPR 'Sarang Tikus', Ngamuk Tolak Revisi UU Pilkada ke Presiden Jokowi

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan mahasiswa geruduk Gedung DPR/MPR RI Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat hari ini, Kamis (22/8/2024). Suarakan penolakan revisi UU Pilkada yang digodok di DPR RI.

Threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai.

MK juga memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah (30 tahun) dihitung sejak pendaftaran atau penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, bukan pelantikan.

Sejumlah massa turun ke jalan demo tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024). (YouTube Kompas TV)

Peluang PDI-P dan Anies untuk maju Pilkada Jakarta 2024

PDI-P sebelumnya tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya koalisi untuk memenuhi ambang batas 20 persen.

Namun berkat putusan baru MK, PDI-P kini bisa melaju sendirian. Sebab, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta juga jadi punya harapan.

Dilansir dari Kompas.com (20/8/2024), Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menyatakan, Anies bakal diduetkan dengan kader PDI-P, Hendrar Prihadi.

PDI-P masih menjadi satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur. Partia ini memperoleh 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Respons DPR terkait putusan MK

Puluhan pemuda menggelar aksi demonstrasi di depan Tugu Pahlawan Surabaya, menolak RUU Pilkada yang digodok di DPR RI, Kamis (22/8/2024).  (TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra)

Merespons putusan MK, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat dengan hasil yang memutuskan untuk menganulir semua putusan penting MK.

Mengutip Kompas.com (21/8/2024), Baleg DPR menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah.

Baleg DPR memilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Selain itu itu, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Apakah putusan MK bisa dianulir?

Pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MK) tidak dapat dianulir dengan revisi undang-undang yang sebelumnya dibatalkan MK.

Halaman
1234

Berita Terkini