"Putusan MK jika hendak diubah (maka harus) melalui putusan MK lagi," kata Susi kepada Kompas.com, Rabu (21/9/2024).
Ia menambahkan, jika ada perubahan undang-undang yang tidak sesuai dengan Putusan MK, maka undang-undang itu dikatakan sebagai tidak mematuhi hukum.
Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga DPR, presiden, hingga KPU harus melaksanakannya.
Mengapa nama Kaesang ikut terseret?
Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, sudah diusung oleh Nasdem untuk diajukan sebagai cawagub Jawa Tengah.
Sejumlah parpol dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) pun sudah meliriknya untuk maju di Pilkada Jateng.
Namun, pencalonan ini terancam batal karena putusan MK terkait batasan usia.
Sebab usianya Kaesang belum memenuhi syarat jika mengacu pada aturan usia saat penetapan calon.
Namun, peluang Kaesang kembali terbuka setelah DPR dan pemerintah merevisi UU Pilkada.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Berita tentang Pilkada 2024 lainnya